Hacker Dibui 2 Tahun Karena Sebarkan 100 Ribu Virus
Seorang hacker komputer dijatuhi hukuman 24 bulan atau 2 tahu di balik jeruji, karena terbukti bersalah menyebarkan virus yang menginfeksi sekitar 100.000 komputer di seluruh dunia dan mengarahkan mereka untuk menyerang outlet media yang memuat berita tentang dia.
Jaksa Federal menghukum Bruce Raisley, 48, dari Kansas City, Missouri. Dia divonis enam bulan yang lalu karena meluncurkan sebuah program komputer jahat yang dirancang untuk menyerang komputer dan situs internet.
Raisley adalah mantan relawan untuk organisasi pemantau kehakiman, yang bekerja dengan polisi dan acara realitas "To Catch a Predator." Fitur kamera investigasi tersembunyi dari orang dewasa trolling untuk seks dengan gadis di bawah umur dan anak laki-laki.
Menurut dokumen pengadilan, Raisley meninggalkan organisasi setelah perselisihan dengan pendiri kelompok itu, Xavier Von Erck. Demikian yang dilansir Reuters.
Marah terhadap bosnya, Erck, dia membalas dengan berpura-pura menjadi seorang wanita bernama "Holly" dan memulai hubungan online dengan Raisley, yang akhirnya setuju untuk meninggalkan istrinya untuk "Holly,".
Dokumen Pengadilan mengatakan bahwa Raisley kemudian mengembangkan virus komputer untuk menyerang situs-situs di mana artikel-artikel yang diposting.
Selain hukuman penjara dua tahun, Raisley juga harus membayar lebih dari USD90.000 pada restitusi ke situs-situs yang terkena.
Jaksa Federal menghukum Bruce Raisley, 48, dari Kansas City, Missouri. Dia divonis enam bulan yang lalu karena meluncurkan sebuah program komputer jahat yang dirancang untuk menyerang komputer dan situs internet.
Raisley adalah mantan relawan untuk organisasi pemantau kehakiman, yang bekerja dengan polisi dan acara realitas "To Catch a Predator." Fitur kamera investigasi tersembunyi dari orang dewasa trolling untuk seks dengan gadis di bawah umur dan anak laki-laki.
Menurut dokumen pengadilan, Raisley meninggalkan organisasi setelah perselisihan dengan pendiri kelompok itu, Xavier Von Erck. Demikian yang dilansir Reuters.
Marah terhadap bosnya, Erck, dia membalas dengan berpura-pura menjadi seorang wanita bernama "Holly" dan memulai hubungan online dengan Raisley, yang akhirnya setuju untuk meninggalkan istrinya untuk "Holly,".
Dokumen Pengadilan mengatakan bahwa Raisley kemudian mengembangkan virus komputer untuk menyerang situs-situs di mana artikel-artikel yang diposting.
Selain hukuman penjara dua tahun, Raisley juga harus membayar lebih dari USD90.000 pada restitusi ke situs-situs yang terkena.
0 komentar: