Microsoft Berebut Paten Word
Masalah paten kini makin mengemuka di kalangan perusahaan teknologi komunikasi. Setelah Apple berseteru dengan Samsung, kini Microsoft bertarung melawan i4i untuk sebuah kasus yang sudah dimulai sejak 2007.
Kedua pihak berebut pada perselisihan keabsahan paten senilai US$290 juta. Kasus itu sudah muncul sejak 2007. Kasus tersebut akan diputuskan akhir Juni ini.
Pemicu kasus keabsahan paten diawali saat Mahkamah Agung pada November 2009 menyetujui keabsahan paten i4i. Keputusan ini berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan lembaga paten dan merek dagang AS terhadap i4i.
Kasus ini akhirnya membuka lagi kenangan lama, awal perseteruan antara i4i dengan perusahaan milik Bill Gates itu. i4i menuduh Microsoft telah melanggar paten editor XML. Kemudian pada 2009, pengadilan di Texas menjatuhkan denda senilai US$290 juta kepada Microsoft, sekaligus meminta perusahaan itu menghapus aplikasi Word dari pasar dalam waktu 60 hari. Dengan ketentuan itu aplikasi Word bisa dijual di pasaran, bukan dikuasai dan menjadi satu dalam perangkat Microsoft.
Microsoft mengajukan banding. Microsoft mengatakan akan menghapus editor XML dari semua salinan Word pada 11 Januari 2010. Namun kemudian Microsoft mengajukan banding kedua pada 8 Januari.
Pada April tahun yang sama pengadilan menolak permintaan Microsoft untuk meninjau ulang kasus tersebUt. Namun pengadilan tinggi di Texas setuju untuk meninjau kembali. Atas dasar itu, kasus sengketa paten antara i4i dengan Microsoft baru akan diputuskan Juni tahun ini.
Kedua pihak berebut pada perselisihan keabsahan paten senilai US$290 juta. Kasus itu sudah muncul sejak 2007. Kasus tersebut akan diputuskan akhir Juni ini.
Pemicu kasus keabsahan paten diawali saat Mahkamah Agung pada November 2009 menyetujui keabsahan paten i4i. Keputusan ini berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan lembaga paten dan merek dagang AS terhadap i4i.
Kasus ini akhirnya membuka lagi kenangan lama, awal perseteruan antara i4i dengan perusahaan milik Bill Gates itu. i4i menuduh Microsoft telah melanggar paten editor XML. Kemudian pada 2009, pengadilan di Texas menjatuhkan denda senilai US$290 juta kepada Microsoft, sekaligus meminta perusahaan itu menghapus aplikasi Word dari pasar dalam waktu 60 hari. Dengan ketentuan itu aplikasi Word bisa dijual di pasaran, bukan dikuasai dan menjadi satu dalam perangkat Microsoft.
Microsoft mengajukan banding. Microsoft mengatakan akan menghapus editor XML dari semua salinan Word pada 11 Januari 2010. Namun kemudian Microsoft mengajukan banding kedua pada 8 Januari.
Pada April tahun yang sama pengadilan menolak permintaan Microsoft untuk meninjau ulang kasus tersebUt. Namun pengadilan tinggi di Texas setuju untuk meninjau kembali. Atas dasar itu, kasus sengketa paten antara i4i dengan Microsoft baru akan diputuskan Juni tahun ini.
0 komentar: